Yusril Sebut Usul Bebas Bersyarat Napi Eks Jemaah Islamiyah Dikaji
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan masih mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat bagi mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) narapidana terorisme yang sedang menjalani hukuman, termasuk dua eks pemimpinnya, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah sedang mendata seluruh anggota JI, baik yang masih dalam proses hukum maupun yang telah menjalani pidana.
"Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).
Abu Rusydan, yang sempat menjadi pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal 2000-an, saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara dan telah melewati separuh masa pidananya.
Sementara itu, Para Wijayanto, mantan Amir JI yang ditangkap pada 2019, divonis tujuh tahun penjara pada 2020, dan kini juga telah menjalani lebih dari separuh pidananya.
Yusril menjelaskan, kajian ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk syarat pembebasan bersyarat.
"Pembebasan bersyarat biasanya diberikan setelah 2/3 masa pidana dilalui dan ada bukti perilaku yang baik," ujar Yusril.
Ia juga menyoroti opsi grasi yang dapat diajukan oleh mantan anggota JI secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sedangkan amnesti atau tidak, keputusan itu sedang dikaji dan akan ditentukan oleh Presiden," ucap Yusril.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2024, Jemaah Islamiyah secara resmi menyatakan pembubaran organisasi dalam deklarasi di Surakarta, Jawa Tengah. Ribuan mantan anggota JI yang hadir dalam deklarasi itu menyatakan komitmen kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum, serta menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.