Yusril Ungkap Beda Masalah Pemindahan Sergei Atloui dengan Mary Jane

Yusril Ungkap Beda Masalah Pemindahan Sergei Atloui dengan Mary Jane

Dubes Prancis Fabian Penone menemui Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk membahas permintaan pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. Yusril menyebut permintaan pemindahan Serge berbeda dari kasus Mary Jane dan Bali Nine.

"Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina karena memang pemerintah Filipina itu secara resmi melalui Menteri Kehakiman Filipina meminta untuk Mary Jane itu dipindahkan ke Filipina. Dan Presiden Marcos juga melakukan pembicaraan hal itu secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto begitu juga dengan pemerintah Australia," kata Yusril dalam konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Yusril mengatakan pemindahan Bali Nine juga disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese ke Prabowo saat bertemu di Peru. Hal itu kemudian ditindaklanjuti hingga mencapai kesepakatan practical arrangement.

"Perdana Menteri Australia menyinggung masalah ini dalam pertemuan di Peru beberapa waktu yang lalu. Dan kemudian Menteri Dalam Negeri Australia juga menyampaikan surat langsung kepada saya untuk meminta dipindahkannya lima narapidana seumur hidup yang sisa dari Bali Nine," jelasnya.

Dia mengatakan permintaan Serge dipindah masih dalam tahap awal. Dia mengatakan permintaan baru datang dari Serge, bukan pemerintah Prancis sehingga pemerintah Indonesia tidak memberi respons resmi.

"Prancis baru di tahap awal belum ada permintaan dari pemerintah Prancis secara resmi hanya meneruskan permintaan dari Sergei sendiri kepada pemerintah Indonesia dan tentu kalau permintaan itu dari yang bersangkutan kita tidak bisa meresponsnya," ucapnya.

Dia menjelaskan permintaan pemindahan Serge harus diajukan oleh pemerintah Prancis sendiri terkait pemindahan narapidana. Yusril mengatakan Indonesia dan Prancis juga tidak punya Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Prancis.

"Karena permintaan itu harus diajukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan karena ini menyangkut tentang pemindahan narapidana. Kita mengetahui bahwa kita sendiri belum punya undang-undang yang mengatur tentang ini dan kita dengan Prancis, MLA juga tidak ada," ucapnya.

Yusril mengatakan pihaknya ingin membahas MLA RI-Prancis lebih dulu. Dia mengatakan ketiadaan permintaan resmi dari Prancis itu membuat urusan pemindahan Serge berbeda dengan Mary Jane dan Bali Nine.

"Karena itu diutamakan tadi untuk membicarakan perjanjian MLA dan ya kita belum tahu sikap dari pemerintah Prancis terhadap permohonan pribadi yang dikemukakan oleh Serge dan disampaikan kepada pemerintah kita. Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina jadi masih di tahap awal," ujarnya.

Sebagai informasi, Atlaoui, yang merupakan tukang las, ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta. Dia merupakan ‘ahli kimia’ di lokasi tersebut.

Namun, ayah empat anak berusia 60 tahun itu terus mengaku tidak bersalah dan mengklaim dia sedang memasang mesin di tempat yang dia kira adalah pabrik akrilik. Awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati pada 2007.

Atlaoui selama ini ditahan di Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati. Dia kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015.

Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada 2015. Tetapi, Atlaoui memperoleh penangguhan hukuman sementara.

Simak Video ’ Kedutaan Prancis Temui Yusril, Bahas Transfer of Prisoners Serge Atlaoui’

[Gambas Video 20detik]

Sumber