Yusril Ungkap Para Menteri Konsultasi dengan Parpol Usai MK Hapus Presidential Threshold
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah belum mengadakan rapat koordinasi membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Namun, menurut dia, para menteri kabinet mulai berkonsultasi. Salah satunya dengan partai politik (parpol) yang menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).
Hal ini dikatakan Yusril usai bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
"Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah (putusan MK) ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK," kata Yusril, Jumat.
Yusril mengatakan, putusan MK menyatakan bahwa pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karenanya, usai putusan MK, Pemerintah bersama DPR RI perlu membahas pengaturan baru untuk mengakomodasi putusan MK. Pengaturan baru itu bisa ditempuh dengan revisi undang-undang.
Di sisi lain, Yusril menyebut, pihaknya akan mengacu pada panduan MK untuk mengakomodasi putusan baru tersebut.
"MK sudah memberikan panduan yang disebut dengan konstitutional engineering, lima panduan itu tidak terlalu sulit dilaksanakan, jadi salah satu panduannya dikatakan oleh MK itu jangan sampai terlalu banyak, tetapi jangan juga terlalu sedikit calon presiden," ujar Yusril.
"Jadi, katakanlah Pak Saldi (Hakim MK) mengatakan ada 30 parpol peserta pemilu, apakah maksimum. Tapi, kalau 30 kan banyak juga kan," katanya lagi.
Intinya, menurut Yusril, Pemerintah dan DPR RI perlu mengatur mekanisme lebih lanjut, sehingga pemilihan presiden (pilpres) tidak melahirkan begitu banyak pasangan calon yang membuat tidak efektif, maupun melahirkan calon tinggal karena adanya ambang batas.
"Jadi bagaimana mekanismenya? In between antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan. Tapi, pada prinsipnya threshold tidak ada lagi, jadi satu parpol yang tidak mau bergabung, nah dia tidak bisa dipaksa, dia mau mencalonkan silakan saja," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, sikap pemerintah nanti akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama. Namun, dia tidak menyebut kapan sikap pemerintah akan disampaikan.
"Satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru. (Sikapnya) Belum, kan masih lama sebenarnya, itu untuk Pilpres tahun 2029," katajelas Yusril.