Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara pembatalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold usai Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas penetapan capres atau presidential threshold. Dia menyebut itu sebagai konsekuensi dari putusan MK.
"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1/2025).
Untuk diketahui, parliamentary threshold merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu). Ambang batas itu menjadi dasar dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Yusril berharap kader PBB dapat lolos dan melenggang ke Senayan jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. "Akan memberikan peluang yang lebih besar ke Partai Bulan Bintang untuk tampil di tengah masyarakat. Diharapkan kembali meraih suara dan kemudian menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat," imbuhnya.
Menurut Yusril, pemerintah akan memiliki pekerjaan rumah baru jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. Ia berpendapat pemerintah perlu merumuskan norma hukum baru di bidang politik.
"Berpadu pada putusan MK. Khususnya pada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang," jelasnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
Simak juga Video ‘Yusril Bahas Penghapusan Presidential Threshold, Umpamakan dengan Zikir’
[Gambas Video 20detik]