Yusril Ungkap Proses Transfer Napi Mary Jane-Bali Nine Selesai Sebelum Natal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap ada tiga negara yang sudah mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yakni Filipina, Australia, dan Prancis. Yusril menyebut proses dengan Filipina dan Australia terkait pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane hingga sisa anggota geng Bali Nine sudah hampir selesai.
"Kami melakukan kepada Presiden tindak lanjut dari arahan beliau untuk memberikan, untuk merespons permintaan dari beberapa negara sahabat terhadap warga negaranya yang dijatuhi pidana di Indonesia. Dan tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis. Dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Meski begitu, Yusril menyebut ada sejumlah masalah dalam proses perundingan dengan Australia. Ia menargetkan masalah itu akan selesai dalam waktu dekat.
"Tapi tentu ada sejumlah masalah di dalam negeri Australia yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia on process. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan," ujarnya.
Yusril juga menyebut narapidana kasus Bali Nine juga sudah hampir selesai dan segera bisa direalisasikan. Ia menargetkan semua proses pemindahan napi akan selesai sebelum perayaan Natal.
"Dengan Bali Nine itu sudah hampir final perundingannya, saya tidak mengatakan sudah seluruhnya selesai tapi sudah hampir final dan juga akan kita segera realisasikan. Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Australia Tony Burke bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan itu, Yusril menyerahkan draf terkait poin-poin syarat transfer narapidana ke Australia.
"Kami juga sudah menyerahkan semua draf untuk dipelajari oleh pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta tentang poin-poin yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia dalam konteks melakukan transfer of prisoner," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/12).
Yusril menjelaskan baik Indonesia maupun Australia tidak memiliki aturan terkait transfer narapidana. Untuk itu dibuatlah practical agreement terkait transfer narapidana tersebut, yang drafnya telah diberikan.
"Jadi kita tuh menyiapkan apa yang kita sebut dengan practical agreement. Jadi practical agreement itu salah satu bentuk perjanjian juga sebenarnya antara dua negara, tapi untuk kasus yang spesifik," ujarnya.
Yusril mengatakan draf yang sama juga telah diserahkan ke pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Dia menyebut pemerintah Filipina merespons positif terkait hal tersebut.
"Dan draf yang sama sebenarnya kita sudah submit ke pemerintah Filipina. Dan mereka merespons sangat positif. Tapi pemerintah Australia masih perlu waktu untuk mempelajari draf itu," tuturnya.
Yusril menjelaskan syarat yang merupakan isi draf tersebut. Pertama adalah Australia harus menghormati kedaulatan negara Indonesia.
"Syarat-syaratnya itu pertama sekali adalah negara yang bersangkutan menghormati kedaulatan negara kita," kata dia.