Yusril Ungkap Rencana Terapkan KUHP Baru Tahun Depan: Ganti Hukum Kolonial
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan di Indonesia. KUHP akan diterapkan satu tahun lagi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Menurutnya, KUHP tersebut mengganti hukum kolonial.
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," katanya.
Yusril mengatakan KUHP nasional yang baru tersebut bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.
"Walaupun cukup banyak peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kita ciptakan sendiri setelah kita merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru," ungkapnya.
"Di mana kita membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," jelasnya.
Dia juga mengatakan dalam waktu satu tahun, pemerintah harus menyelesaikan lima Undang-Undang untuk menyusun KUHP tersebut. Sehingga nantinya tidak mengedepankan penindakan lagi, melainkan restorative justice.
"Lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif yang pada pemulihan hak-hak dari korban dan terciptanya kedamaian ketenteraman, dan kemudian keadilan di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, restorative justice bukan sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat. Di Indonesia sendiri ada hukum adat dan agama yang mengedepankan aspek tersebut.
"Di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah, berdamai, mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," pungkasnya.
Saksikan juga video Mahfud MD Respons Yusril soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
[Gambas Video 20detik]