Yustiunus Prastowo: PPN 12% di UU HPP Sebenarnya Multitarif Sejak Awal
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa skema multitarif pajak pertambahan nilai alias PPN sebenarnya sudah mengemuka sejak penggodokan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam diskusi bertajuk ‘Wacana PPN 12% Solusi Fiskal atau Beban Baru Bagi Masyarakat’, Prastowo menceritakan kembali dinamika perancangan UU HPP dalam konteks mengingat kembali, bagaimana para pemangku kepentingan kala itu memprediksi kondisi 2025 dan kenapa mempertimbangkan kenaikan PPN demi menggenjot penerimaan negara.
"Dulu mau multitarif, multi-rate, mencontoh banyak negara maju, agar fleksibel," jelasnya dalam diskusi besutan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar secara luring maupun daring itu pada Sabtu (14/12/2024).
Prastowo yang saat itu merupakan juru bicara Menteri Keuangan, menjelaskan skema PPN multitarif sebenarnya sudah dipertimbangkan demi menciptakan kebijakan yang lebih berkeadilan antara masyarakat kaya dengan miskin.
Sebagai contoh, pembebasan PPN di bidang kesehatan secara penuh tentu kurang berkeadilan, apabila melihat fenomena banyak warga miskin yang berobat ke Puskesmas, sementara di sisi lain, ada warga kaya yang memanfaatkannya untuk operasi plastik.
Begitu pula pembebasan PPN di beberapa bidang lain yang memiliki ragam harga yang begitu lebar antara kebutuhan masyarakat kaya dan miskin, misalnya daging premium, jasa kesehatan medis tertentu, atau jasa pendidikan.
"Rela enggak, yang makan daging wagyu satu porsi Rp5 juta, dengan yang makan sate madura satu porsi Rp10.000, sama-sama enggak bayar pajak. Enggak rela kan? Maka dari itu, beras premium dan daging premium sebenarnya bisa dikenai PPN," tambahnya.
Hanya saja, saat perancangan UU HPP, beberapa pakar menyarankan PPN multitarif sebenarnya boleh diterapkan di masa depan, tidak boleh diterapkan secara tiba-tiba karena berbahaya, dan administrasi pemerintahan harus lebih mumpuni seiring dengan itu.
"Waktu itu perdebatannya, boleh enggak ini, pasalnya tetap ditulis, tapi implementasinya bertahap atau nanti diberikan waktu, karena kalau tidak ditulis, khawatirnya butuh tidak ada cantolan. Keputusannya waktu itu tidak perlu. Nah, kejadian sekarang. Giliran ada ribut-ribut 12%, mau nyantolin barang mewah di mana, enggak ada pasalnya," ungkapnya.
Saat ini, karena sudah telanjur, kalau benar hanya barang mewah saja yang menjadi objek PPNBM yang dikenai kenaikan PPN 12%, perhitungannya menyebut tambahan penerimaan negara paling-paling cuma Rp2 triliun.
Oleh sebab itu, menurutnya belum adanya dasar hukum PPN multitarif sejak awal merupakan salah satu kesalahan kecil saat perancangan UU HPP, di samping berbagai keputusan baik di dalamnya, seperti memasukkan pajak karbon, menaikan tarif pajak penghasilan orang pribadi super kaya, memperlebar gap pajak untuk karyawan, hingga ketentuan pajak ringan untuk UMKM.
"Jadi kalau mau seperti menunda, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini bukan merancang fasilitas, tapi membuat pajak ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk beberapa objek tertentu," ungkapnya.
Pada akhirnya, perancangan UU HPP bisa menjadi pelajaran bersama, terutama bagi para pemegang kekuasaan politik, di mana proyeksi akan kondisi menantang dalam beberapa periode berikutnya harus lebih presisi.
Jangan seperti saat ini, di mana kenaikan PPN dianggap seperti bencana, karena jaraknya terlalu dekat, tiba-tiba sudah di depan mata, padahal kondisi daya beli masyarakat masih belum pulih betul dari dampak pandemi Covid-19.