Zulhas Blak-blakan Biang Kerok Serapan Pupuk Subsidi Minim di 2024
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menambah kuota pupuk subsidi dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton di 2024. Namun, subsidi pupuk yang telah tersalur baru mencapai 5 juta ton hingga Juni 2024 atau sekitar 52% dari total kuota tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, lambatnya penyaluran distribusi pupuk subsidi salah satunya lantaran belum adanya Surat Keputusan alokasi pupuk bersubsidi dari gubernur dan bupati/wali kota.
“Karena ada Bupati yang belum SK. Baru-baru ini 50%. Juni baru 50%,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).
Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA 2024, alokasi per provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian.
Selanjutnya, Keputusan Menteri dijadikan sebagai dasar alokasi di tingkat kabupaten/kota, di mana alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota ditetapkan sesuai keputusan gubernur. Alokasi pupuk bersubsidi kemudian ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Lantaran prosedur penyaluran dinilai terlalu rumit, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN memutuskan untuk mempermudah prosedur penyaluran pupuk bersubsidi.
Zulhas mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi nantinya tidak memerlukan Surat Keputusan dari gubernur dan bupati/wali kota namun cukup dari Kementan sebagai penanggung jawab.
Selanjutnya, Kementan menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk subsidi ke gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, akan bertanggung jawab agar pupuk yang disalurkan sampai kepada petani penerima pupuk subsidi. Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero).
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merancang regulasi guna mempersingkat prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. Rancangan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku di 2024.
“Putusan hari ini akan ada Perpres, semoga sebulan selesai sehingga Januari [2025 dan seterusnya], pupuk tidak jadi masalah lagi,” ujarnya.
Merujuk Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi harus berdasarkan kebutuhan petani, yang disusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. Keputusan itu dijadikan dasar alokasi di tingkat kabupaten/kota.
Untuk tingkat kabupaten/kota, penetapan alokasi berdasarkan usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan dan alokasi kabupaten/kota sebagaimana keputusan gubernur. Adapun, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Lebih lanjut, penyaluran pupuk bersubsidi selama ini dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Secara terperinci, pupuk bersubsidi disalurkan melalui produsen kepada distributor. Selanjutnya distributor menyalurkan pupuk subsidi kepada pengecer hingga sampai pada kelompok tani atau petani.