Zulhas Ogah Jawab Nasib Peternak dan Pengepul Susu Sapi

Zulhas Ogah Jawab Nasib Peternak dan Pengepul Susu Sapi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak merespons ketika ditanya terkait dengan nasib peternak dan pengepul susu yang tidak terserap industri.

Seperti diketahui, saat ini muncul berbagai kasus yang terkait kemalangan nasib para peternak sapi perah rakyat yang terpaksa membuang susu segar yang dihasilkan lantaran tidak diserap dan atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun hanya memberikan jawaban terkait swasembada pangan yang menjadi program prioritas masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, awak media menanyakan terkait isu pembatasan kuota penyerapan oleh IPS yang tengah bergulir di lingkup peternak sapi perah.

Namun, Zulhas enggan memberikan tanggapan dan mengalihkan pembicaraan terkait swasembada pangan. Dia pun hanya berdalih akan mencari data terkait susu dan berlenggang meninggalkan awak media.

“Sementara ini dulu, ya. Lain nanti saya cari data dulu,” kata Zulhas singkat saat dijumpai di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, Dewan Persusuan Nasional (DPN) mengungkap saat ini lebih dari 200 ton susu segar perhari terpaksa harus dibuang.

Ketua DPN Teguh Boediyana menyebut tindakan IPS yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Bahkan, Teguh juga menyatakan tindakan itu merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.

“Tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termajinalisasi, serta tidak pernah memperoleh nilaitambah dari susu segar yang dihasilkan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah dinilai sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang dihasilkan.

Untuk itu, DPN mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden. Langkah ini guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat.

Teguh menjelaskan bahwa Peraturan ini dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF.

Selain itu, pemerintah juga harus memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Adapun, kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (BUSEP).

DPN juga menyinggung terkait program makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar.

Teguh menambahkan, pemerintah juga harus segera melakukan tindakan yang tegas kepada IPS untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat. “Sehingga tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini,” tandasnya.

Sumber