Dibayar Rp 50 Ribu Saat Kerja di Hari Libur, Mahasiswa Gugat UU ke MK
Mahasiswa asal Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengatur soal upah pokok jika ada orang yang bekerja pada hari libur.
Gugatan nomor 175/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Meida Nur Fadila Syuhada dan Priyoga Andikarno yang dalam gugatan ini mencantumkan status sebagai mahasiswa. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 85 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bunyinya
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.