
Tiga Hari Pemutihan Pajak Kendaraan, Transaksi di Samsat Blora Capai Rp 2,5 Miliar
BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Program yang dimulai pada Selasa, 8 April 2025, ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kabupaten Blora.
Selama tiga hari pelaksanaan program, sebanyak 6.491 kendaraan yang pajaknya telah mati berhasil dihidupkan kembali.
Rincian jumlah kendaraan yang terdaftar adalah sebagai berikut pada 8 April 2025, sebanyak 2.624 kendaraan; pada 9 April 2025, sebanyak 2.065 kendaraan; dan pada 10 April 2025, sebanyak 1.802 kendaraan.
























