Polda Metro Ralat Tersangka Judi Online yang Libatkan Komdigi, Kini Jumlahnya 15 Orang
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meralat hasil penangkapan perkara judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan, pihaknya sejauh ini telah menangkap 15 orang atas kasus tersebut.
“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku,” kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Wira mengatakan, kasus bermula saat polisi menyelidiki salah satu situs judol bernama Sultanmenang dan menangkap dua orang tersangka.