Penyelundupan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Korban Bayar hingga Rp 4,5 Juta
NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal ke Malaysia.
41 CTKI diamankan, beserta tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan calon TKI ilegal ini.
Kapolres Nunukan, AKBP.Bonifasius Rumbewas mengatakan, 41 calon TKI ilegal yang berhasil diamankan itu merupakan hasil operasi sejak Oktober hingga pertengahan November 2024.
"Kita amankan 34 CTKI dewasa dan 7 anak-anak," ujar Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).