Ada 20 Tambahan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia karena Kasus Narkoba
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan adanya penambahan 20 kasus hukuman mati terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia.
Mereka mendapat ancaman hukuman mati karena peredaran narkotika.
"Dapat kami update bahwa pada 2024 ini ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika," kata Judha dalam konferensi pers di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/12/2024).