Ada Pilkada Serentak, 27 November 2024 Bakal Jadi Libur Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada hari tersebut.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.