3 Polisi Dipecat Kasus Dwp

Hasil Lengkap Sidang Etik, Polisi Pemerasan DWP Dipecat hingga Demosi

Hasil Lengkap Sidang Etik, Polisi Pemerasan DWP Dipecat hingga Demosi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pelanggaran kode etik Polri (KEPP) melibatkan anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sidang tersebut berlangsung pada beberapa sesi, dimulai pada 31 Desember 2024, dengan hasil yang menunjukkan tindakan tegas terhadap para pelanggar.

Pada 31 Desember 2024, Div Propam Polri menggelar sidang terhadap beberapa anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan terhadap penonton DWP yang memutuskan sanksi pemecatan.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi mantan kepala unit (kanit) di lingkungan Polda Metro Jaya, D, dihukum demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Komisioner Komisi Kepolisian Naisonal (Kompolnas) Choirul Anam menyebutkan bahwa D dijatuhi hukuman tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

“Menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela. Jadi itu yang terakhir,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan

Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan bakal mengembalikan uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti mengatakan, sejauh ini Polri telah menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar itu.

"Barang bukti senilai Rp 2,5 miliar telah berhasil kami sita,” kata Agus di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Ia menyebutkan, Divisi Propam Polri tengah mendata dan memverifikasi uang tersebut sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP

Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY), bersama dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

Dua anggota polisi lainnya yang dimaksud yaitu mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS).

Eks Direktur Reserse Narkoba Metro Dianggap Biarkan Penonton DWP Diperas

Eks Direktur Reserse Narkoba Metro Dianggap Biarkan Penonton DWP Diperas

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disebut membiarkan praktik pemerasan terhadap para penonton Djakarta Waarehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Donald mengetahui adanya praktik pemerasan itu tetapi tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikannya.

"Seorang pimpinan memiliki kewajiban untuk melarang atau menghentikan kegiatan yang melanggar aturan. Namun, jika hal itu dibiarkan, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan pimpinan," ujar Agus di TNCC Markas Besar Polri, Kamis (2/1/2025).

3 Polisi yang Dipecat Imbas Kasus DWP Ajukan Banding

3 Polisi yang Dipecat Imbas Kasus DWP Ajukan Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.