5 Pegawai PN Surabaya Dapat Sanksi Berat

MA Sanksi Berat 5 Pegawai PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

MA Sanksi Berat 5 Pegawai PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada lima orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.

Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.