5 Persen

UMK Depok Naik 6,5 Persen, Sempat Ditolak Apindo

UMK Depok Naik 6,5 Persen, Sempat Ditolak Apindo

()

DEPOK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Depok untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, meski sebelumnya sempat ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Depok, Jumat (13/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono, mengungkapkan bahwa sikap berkeberatan Apindo muncul dalam rapat yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha.

“Dalam rapat, pihak Apindo menyampaikan berkeberatan (terhadap kenaikan UMK),” kata Sidik kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Naik Rp 317.709, UMK Depok 2025 Jadi Rp 5.195.720

Naik Rp 317.709, UMK Depok 2025 Jadi Rp 5.195.720

()

DEPOK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 4.878.612. Dengan demikian, UMK Depok tahun depan naik Rp 317.709 menjadi Rp 5.195.720.

Besaran tersebut telah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78 atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/12/2024).

UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5.195.720

UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5.195.720

()

DEPOK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 5.195.720.

Pada 2024, UMK Depok adalah Rp 4.878.612.

Hal ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha melalui rapat, Jumat (13/12/2024).

“Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan UMK Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 Tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720,78,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok Sidik Mulyono, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Pemprov Tetapkan UMSP Jakarta 2025, Ini Rinciannya

Pemprov Tetapkan UMSP Jakarta 2025, Ini Rinciannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.

"Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

UMP Jakarta 2025 Naik, Pekerja Lajang Tetap Merasa Terbebani karena Biaya Hidup Tinggi

UMP Jakarta 2025 Naik, Pekerja Lajang Tetap Merasa Terbebani karena Biaya Hidup Tinggi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5,3 juta belum memuaskan sejumlah pekerja, termasuk yang masih lajang. 

Meskipun pendapatan bakal meningkat, para pekerja menilai, kenaikan UMP belum cukup mengimbangi tingginya biaya hidup di Jakarta.

Tingginya biaya hidup, dari sewa tempat tinggal hingga kebutuhan sehari-hari, memaksa para pekerja cermat mengatur keuangan agar bisa bertahan hingga akhir bulan.

Dita (27), seorang pegawai ritel di Jakarta Selatan misalnya, mengaku khawatir jika peningkatan gaji dibarengi naiknya harga kebutuhan pokok.

UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Pekerja Masih Merasa Terbebani

UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Pekerja Masih Merasa Terbebani

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 5,3 juta yang ditetapkan pemerintah provinsi dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal.

Rahmat (29), seorang pegawai swasta di Jakarta Pusat yang baru menikah tahun ini menilai, kenaikan UMP tidak akan memberikan dampak signifikan untuk kehidupannya.

“Rakyat kelas menengah lagi-lagi harus terus bersabar dan berhemat. Cukup atau tidak, UMP ini harus dicukupkan,” ujar Rahmat saat diwawancarai Kompas.com, Sabtu (14/12/2024).

UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Cukupkah di Tengah Hantaman Kenaikan Biaya Hidup?

UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Cukupkah di Tengah Hantaman Kenaikan Biaya Hidup?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5,3 juta mendapat respons beragam dari kalangan pekerja.

Beberapa pekerja menilai jumlah tersebut belum cukup untuk bertahan hidup di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.

Kondisi ini semakin kompleks dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok, sewa tempat tinggal, dan biaya pendidikan.

Salah satu pekerja ritel di Jakarta, Dita (27), menilai kenaikan UMP kerap dibarengi dengan meningkatnya harga kebutuhan sehari-hari. Dengan gaji Rp 5 juta per bulan, Dita hidup pas-pasan di kota metropolitan seorang diri.

Buruh Bekasi Setuju Kenaikan Upah 6,5 Persen, Bakal Jadi UMK Tertinggi di Indonesia

Buruh Bekasi Setuju Kenaikan Upah 6,5 Persen, Bakal Jadi UMK Tertinggi di Indonesia

()

BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Fajar Winarno mengungkapkan, buruh di Kota Bekasi telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Dengan persentase ini, UMK di Kota Bekasi akan meningkat sebesar Rp 347.322, dari Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.

Kenaikan ini akan menjadikan UMK Bekasi sebagai yang tertinggi di Indonesia.

"Iya, untuk UMK-nya tertinggi, karena kan rata-rata semua 6,5 persen kan," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).

UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah

UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah

()

BANGKA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.876.600.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Darusman menekankan, UMP merupakan hak dasar bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru masuk ke dunia kerja tanpa pengalaman.

"UMP bagi yang nol masa kerja dan tanpa pengalaman. Bagi yang sudah lama bekerja seharusnya sudah di atas UMP, ada grade penilaian yang harus dilakukan perusahaan," jelasnya.

UMP Papua pada 2025 Naik Jadi Rp 4.285.850, UMS Rp 4.307.280

UMP Papua pada 2025 Naik Jadi Rp 4.285.850, UMS Rp 4.307.280

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 di wilayah Provinsi Papua.

Ramses menyebutkan, UMP Papua tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.024.270 per bulan. Pada tahun 2025, naik 6,5 persen atau Rp 261.578 menjadi Rp 4.285.850.

"Sementara UMS sebesar Rp 4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp 21.429, dibandingkan tahun 2024," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

UMP NTB 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.602.931

UMP NTB 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.602.931

()

MATARAM, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.602.931. Jumlah ini bertambah Rp 158.864 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

"UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.602.931 mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp158.864, dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat dan tak ada penolakan dari pihak buruh maupun pengusaha.

"Pada saat rapat, dari sisi pengusaha legowo (tak ada penolakan) karena ada kesepakatan, dari serikat pekerja juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear," kata Hari saat konferensi persn di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.

UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571

UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571

()

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, atau setara dengan Rp 224.697.

Dengan demikian, UMP yang sebelumnya sebesar Rp 3.456.874 kini menjadi Rp 3.681.571.

"Alhamdulillah, kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).

Elen menjelaskan, kenaikan ini merupakan hasil dari rapat dewan pengupahan.

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Sudah Sesuai Arahan Prabowo

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Sudah Sesuai Arahan Prabowo

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, UMP Jakarta 2024 berjumlah Rp 5.067.381. Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 naik sebesar Rp 329.380 sehingga jumlahnya menjadi Rp 5.396.761.

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Pertimbangannya?

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Pertimbangannya?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Dengan begitu, besaran UMP Jakarta 2025 menjadi Rp 5.396.761 dari yang sebelumnya berjumlah Rp 5.067.381 (UMP Jakarta 2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pertimbangan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Menjadi Rp 5.396.761

Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Menjadi Rp 5.396.761

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.

Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Teguh saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Besaran nilai UMP Jakarta 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen.

Hal ini disampikan Teguh usai meninjau posko pengungsian korban kebakaran di permukiman padat penduduk Kebon Kosong, di SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh di lokasi.

Teguh mengatakan, UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pemprov Ikuti Aturan Kenaikan 6,5 Persen Saat Putuskan UMP Jakarta 2025

Pemprov Ikuti Aturan Kenaikan 6,5 Persen Saat Putuskan UMP Jakarta 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov bakal mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025.

Kemnaker sebelumnya resmi mengumumkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Ini sudah keluar dari Kemnaker. Tentu saja kami pemerintah daerah (Pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kami, paling tidak akan mengikuti," kata Teguh saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).