5 Tahun Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Di Ambon

Bertabrakan dengan Anggota TNI, Pemuda di Ambon Divonis 2,5 Tahun Penjara

Bertabrakan dengan Anggota TNI, Pemuda di Ambon Divonis 2,5 Tahun Penjara

()

AMBON, KOMPAS.com - Marcelo Pukyong alias Celo, pemuda di Kota Ambon, Maluku, divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Kopral Muhamad Mustain, seorang anggota TNI.

Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (13/1/2025).

Celo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kecelakaan lalu lintas motor dengan motor itu.

“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata hakim Maitimu.