5 Tahun Penjara

Harvey Moeis Geleng-Geleng Disebut Hakim Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Haram

Harvey Moeis Geleng-Geleng Disebut Hakim Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Haram

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis geleng-geleng ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut ia tidak lagi bisa membedakan harta bendanya yang halal dengan hasil korupsi lantaran sudah tercampur.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim, Jaini Basir menguraikan bahwa perbuatan Harvey memenuhi unsur mengetahui secara patut bahwa harta yang diperoleh dalam bisnis timah merupakan hasil tindak pidana.

Hakim Jaini mengatakan, dalam persidangan Harvey Moeis tidak pernah membuktikan bahwa harta kekayaannya maupun uang yang digunakan untuk membeli berbagai aset bersumber dari penghasilan yang sah.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menimbang putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk berpikir ulang apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).

Dihukum 6 Tahun Bui, Harvey Moeis Pikir-Pikir

Dihukum 6 Tahun Bui, Harvey Moeis Pikir-Pikir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis hingga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.

Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.

Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi

Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara terlalu berat sehingga harus dikurangi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

Selain Harvey, pertimbangan putusan ini juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan smelter swasta Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Hakim Sebut Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU

Hakim Sebut Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey merupakan satu dari beberapa pelaku utama dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menyeret eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah bos smelter swasta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menyebut, Harvey terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).