Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rekening Istri untuk Biaya Pemakaman Mertua
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menyebut uang Rp 1,9 miliar di rekening istrinya, Rita Sidauruk, yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), disiapkan untuk biaya upacara pemakaman dan membangun makam mertuanya.
Erin merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam persidangan, kuasa hukum Erin mengajukan pinjam pakai terhadap rekening tersebut karena ibu Rita, Kosti Tiamsa Silalahi, meninggal dunia pada Sabtu (11/1/2025).