Abdul Ghani Kasuba

Mantan Ketua DPD Gerindra Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Mantan Ketua DPD Gerindra Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 2 Tahun 8 Bulan

()

TERNATE, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, dinyatakan terbukti menyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penajara.

Vonis tersebut disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (16/12/2024) malam.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu sempat molor selama lima jam. Jadwal sidang sebelumnya pukul 15.00 WIT, ditunda hingga pukul 20.00 WIT.

Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Kritisi Metode Cocoklogi JPU KPK

Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Kritisi Metode Cocoklogi JPU KPK

()

TERNATE, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif mengkritik metode "cocoklogi" yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan ketua tim penasihat hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah saat memberikan keterangan resminya, di Ternate, Rabu (11/12/2024).

Menurut mantan juru bicara KPK ini, JPU terkesan memaksakan kliennya sebagai pelaku korupsi besar dan bahkan disebut mafia.

Febri merinci sejumlah kelemahan pembuktian JPU KPK, di antaranya dari 24 pihak yang ditulis sebagai penerima suap, hanya enam orang yang diperiksa.