Abdul Ghani Kasuba

Suap Eks Gubernur Malut, Mantan Kadisdikbud Pinjam Uang ke Rentenir

Suap Eks Gubernur Malut, Mantan Kadisdikbud Pinjam Uang ke Rentenir

()

TERNATE, KOMPAS.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/11/2024).

KPK mengungkapkan bahwa Imran Yakub memberi uang Rp 1,1 miliar kepada AGK untuk mendapatkan jabatan Kadikbud Malut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Imran Yakub.

Semasa Menjabat, Abdul Ghani Disebut Membagi Proyek ke Orang Terdekat

Semasa Menjabat, Abdul Ghani Disebut Membagi Proyek ke Orang Terdekat

()

TERNATE, KOMPAS.com - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba diduga telah mengatur orang terdekatnya selaku pengusaha atau kontraktor untuk mengerjakan proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan cara pembagian wilayah per kabupaten atau kota.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa Muhaimin Syarif, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).

Terungkap di Sidang Suap Malut, Ada Tim Investasi Tambang Bentukan Abdul Ghani

Terungkap di Sidang Suap Malut, Ada Tim Investasi Tambang Bentukan Abdul Ghani

()

TERNATE, KOMPAS.com – Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ternyata pernah membentuk tim khusus investasi pertambangan.

Tim ini terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bambang Hermawan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, dan Staf Khusus eks Gubernur Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Hal ini terungkap saat Penasihat Hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah, mencecar pertanyaan kepada saksi Suryanto Andili dan Bambang Hermawan.

Eks Gubernur Malut Minta Mantan Kadisdikbud Bantu Bayar Utang Rp 500 Juta

Eks Gubernur Malut Minta Mantan Kadisdikbud Bantu Bayar Utang Rp 500 Juta

()

TERNATE, KOMPAS.com - Sidang kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10/2024).

Pada sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, sebagai saksi secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Andri Lesmana, langsung mencecar pertanyaan kepada Abdul Ghani tentang bagaimana caranya sehingga terdakwa dapat dikembalikan ke jabatan sebagai Kadikbud.