Abdul Hadi Aviciena

Kasus Manipulasi Pembelian Emas, Jaksa Belum Siap Tuntut Budi Said

Kasus Manipulasi Pembelian Emas, Jaksa Belum Siap Tuntut Budi Said

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka belum siap untuk membacakan surat tuntutan terhadap pengusaha Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menanyakan kesiapan pihak penuntut umum dan pengacara.