Abolisi

Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Rampung 2025

Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Rampung 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah menyempurnakan aturan perundang-undangan terkait dengan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Ia menyebut, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej bahkan diminta turun langsung untuk mengawal proses penyempurnaan beleid tersebut.

“Langkah-langkah berikut adalah menyangkut soal regulasi. Tadi kami, saya sudah minta kepada Pak Wamen untuk mengawal pembentukan penyempurnaan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Lagi disusun dan ini dikawal oleh Pak Wamen,” kata Supratman di Kantornya, di Jakarta, Jumat (28/12/2024).

Soal Hak Presiden, Menkum Supratman Minta Tak Ada yang Benturkan UU dengan UUD

Soal Hak Presiden, Menkum Supratman Minta Tak Ada yang Benturkan UU dengan UUD

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa presiden diberikan sejumlah hak oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk bersikap atas suatu perkara hukum yang sedang berjalan.

Salah satu hak tersebut adalah grasi atau pengurangan masa hukuman bagi seseorang yang tengah dihukum dalam kasus pidana.

Namun, ada persyaratan yang juga diatur di dalam Konstitusi agar presiden dapat memberikan grasi tersebut.

"Kalau grasi harus minta pertimbangan ke Mahkamah Agung," kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).