Aborsi Ilegal

Seorang Bidan dan Ibu Rumah Tangga di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal

Seorang Bidan dan Ibu Rumah Tangga di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal

()

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi menetapkan bidan berinisial DS (30) dan ibu rumah tangga PP (25) sebagai tersangka kasus dugaan praktik aborsi ilegal menggunakan obat penggugur kandungan.

"Perbuatan aborsi yang dilakukan kedua tersangka sebanyak dua kali dengan menggunakan obat penggugur kandungan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Kasus ini terungkap setelah PP, pasien DS, mengalami kontraksi akibat menggugurkan kandungannya pada awal November 2024.