Eks Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi rumah bagi fakir miskin pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Baitul Mal Aceh Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah F dan AJ.
F berperan sebagai tenaga profesional di Baitul Mal, dan AJ, yang menjabat sebagai kepala sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan pada 2022.