Komisi II Nilai Wacana KPU Jadi Badan Ad Hoc Hanya di Level Daerah
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc atau tidak bersifat tetap hanya berada di level daerah. Ia menyebut KPU RI akan tetap dipermanenkan.
"Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kabupaten, kota," kita Rifqi di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Rifqi mengatakan untuk KPU pusat tetap akan dipermanenkan. Ia menyebut cakupan tugas KPU di pusat bukan hanya terkait penyelenggaraan Pemilu.