Aditya-Said Didiskualifikasi Pilkada Banjarbaru

Aditya-Said Didiskualifikasi, Berdampak pada Surat Suara yang Sudah Tercetak

Aditya-Said Didiskualifikasi, Berdampak pada Surat Suara yang Sudah Tercetak

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.

Hal itu berdampak terhadap surat suara Pilkada Banjarbaru yang sudah tercetak dan telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pada Minggu (3/11/2024).

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, terkait surat suara yang sudah tercetak, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat dan provinsi.

"Kita tunggu arahan selanjutnya dari pimpinan KPU, baik provinsi maupun pusat," ujar Dahtiar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru

Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Keputusan ini memicu protes keras dari partai pengusung, terutama Partai Buruh, yang menduga adanya rekayasa politik untuk menciptakan paslon tunggal dalam Pilkada ini.

Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan bahwa diskualifikasi ini berawal dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa paslon Aditya-Said Abdullah dianggap melakukan sejumlah pelanggaran administratif.

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Pengacara Nilai Putusan KPU Cacat Hukum

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Pengacara Nilai Putusan KPU Cacat Hukum

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, Deny Hariyatna, menilai putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mendiskualifikasi paslon Aditya-Said cacat hukum.

Menurut Deny, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan KPU Banjarbaru tersebut, di antaranya Surat Keputusan (SK) pembatalan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah lebih dulu diketahui awak media sebelum diumumkan.

"Kami pun mempertanyakan kredibilitas KPU Banjarbaru, karena dengan mudah putusan tersebut bocor sebelum resmi diumumkan," ujar Deny dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (2/11/2024).