Ditjen Pajak Klaim Coretax System Sudah Normal, Penerbitan Faktur Naik 2 Kali Lipat
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengklaim aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sudah semakin beroperasi normal, usai muncul banyak eror sejak awal peluncurannya.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya telah melakukan perbaikan tiga proses bisnis. Pertama, perbaikan gagal masuk, pengiriman one-time password (OTP), serta pembaruan profil termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Kedua, perbaikan pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Ketiga, perbaikan proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi Ditjen Pajak ataupun sertifikat elektronik.