AFPI

Pendana (Lender) Perorangan P2P akan Dibatasi, Begini Dampaknya Menurut AFPI

Pendana (Lender) Perorangan P2P akan Dibatasi, Begini Dampaknya Menurut AFPI

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi dan mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membatasi pendana (lender) perorangan P2P lending atau pinjaman daring (pindar). Nantinya, lender perorangan non-profesional akan dibatasi untuk bisa meminjamkan dananya di penyelenggara P2P lending

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pembatasan ini pasti akan berdampak pada keseluruhan lender di industri P2P lending. Namun, dia memastikan dampaknya hanya dampak minor. 

"Pastinya ada pengaruh, namun menurut kami pengaruh atas kebijakan ini tidak terlalu signifikan," kata Entjik kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).