Satu Tersangka Situs Judol Terkait Hotel Aruss Semarang adalah Residivis
JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus situs judi online (judol) yang aliran dananya diduga mengalir ke Hotel Aruss Semarang, merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Hal ini terungkap saat Polri mengumumkan hasil pengungkapan yang mereka temukan soal situs judi online Agen 138.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).