Aguan Digugat Perdata

Kenapa Jokowi Digugat Terkait Proyek PIK 2?

Kenapa Jokowi Digugat Terkait Proyek PIK 2?

()

 

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang sebagian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), kini menjadi pusat gugatan hukum yang melibatkan beberapa tokoh penting, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan perdata terhadap proyek PIK II terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini diajukan oleh 20 penggugat, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa gugatan ditujukan kepada delapan pihak, termasuk Jokowi dan pengusaha besar seperti pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Jokowi hingga Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK 2

Jokowi hingga Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK 2

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

Gugatan diajukan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dan teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).