Agus Difabel

Agus Difabel Tersangka Pelecehan Dipastikan Dapat Pendamping di Rutan

Agus Difabel Tersangka Pelecehan Dipastikan Dapat Pendamping di Rutan

()

IWAS atau Agus, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat. Kejari Mataram telah menyiapkan pendamping untuk IWAS selama ditahan.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan Lombok Barat. Ia telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II-A Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk penyandang disabilitas.

Agus Difabel Tersangka Pelecehan Menangis Histeris Usai Ditahan

Agus Difabel Tersangka Pelecehan Menangis Histeris Usai Ditahan

()

IWAS (22) alias Agus, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan. Agus menangis histeris saat dibawa ke Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat.

Dilansir detikBali, Kamis (9/1/2025), peristiwa itu terjadi di Kejari Mataram saat Agus hendak ditahan. Agus juga berteriak dan mengancam bunuh diri.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya," kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, di Kejari Mataram.

Agus Pria Difabel Tersangka Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari, Resmi Ditahan

Agus Pria Difabel Tersangka Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari, Resmi Ditahan

()

Agus alias IWAS, pria penyandang difabel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu kini resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kami melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka IWAS dari Polda NTB di kantornya, dilansir detikBali, Kamis (9/1/2024).