Agus Disabilitas Ajukan Pengalihan Status Penahanan Jadi Tahanan Rumah
MATARAM, KOMPAS.com - IWAS alias Agus disabilitas, terdakwa kasus pelecehan seksual, mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah.
Pengajuan permohonan pengalihan status penahanan telah disampaikan kepada majelis hakim pada saat sidang perdana perkara kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).
"Kami minta supaya dipertimbangkan majelis hakim, ya mudah-mudahan," kata Aminuddin, penasihat hukum terdakwa Agus, Kamis.
Aminuddin mengatakan, pengalihan status tahanan diperlukan karena fasilitas di Lapas dinilai tidak memadai untuk disabilitas.