Ahli Hukum Pidana

Negara Diminta Ikut Bertanggung Jawab terhadap Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Negara Diminta Ikut Bertanggung Jawab terhadap Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan, negara harus bertanggung jawab atas kematian Ilyas Abdurahman (48) yang tewas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).

Sebelum insiden tersebut, Ilyas telah mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka untuk meminta pendampingan. Namun, permohonan tersebut ditolak.

"Jika sudah terjadi seperti ini, menurut saya, negara harus bertanggung jawab. Karena kepolisian dan tentara gajinya dibayar rakyat melalui pajak yang diberikan ke negara," ungkap Abdul saat diwawancarai Kompas.com, Senin (6/1/2025).