Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK, Sahroni: Kalau Dihapus Banyak Konflik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan seharusnya pimpinan KPK steril dari konflik kepentingan.
"Yang selama ini membuat KPK berbeda dari instansi hukum lain adalah betapa sterilnya mereka dari konflik kepentingan. Hal ini ditunjang oleh aturan-aturan yang ketat yang menjaga perilaku pada personil KPK," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).