Aipda Robig

Ada Perbedaan Kronologi di Kasus Aipda Robig, Polda Jateng Akan Rekonstruksi Lagi

Ada Perbedaan Kronologi di Kasus Aipda Robig, Polda Jateng Akan Rekonstruksi Lagi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Perbedaan kronologi antara Polrestabes Semarang dan para saksi mengenai kasus penembakan Aipda Robig terhadap Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penyidik Polda Jawa Tengah akan melakukan rekonstruksi lagi.

"Rekonstruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum," kata Artanto, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti serta administrasi yang diperlukan.

Rencananya, rekonstruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.

Kekeliruan Fatal, Pasal yang Dikenakan pada Aipda Robig, Pelaku Penembakan Siswa Semarang Salah

Kekeliruan Fatal, Pasal yang Dikenakan pada Aipda Robig, Pelaku Penembakan Siswa Semarang Salah

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma, pelajar yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig, merasa terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku dikenakan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan persekusi.

Pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000, yang dinilai terlalu ringan oleh pihak keluarga.

Kuasa Hukum korban, Zaenal Abidin Petir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hukum tersebut.

Setelah ditelusuri, Polda Jateng mengakui ada kesalahan yang dilakukan jaksa.

Ada 3 Kronologi Berbeda dalam Kasus Penembakan Gamma, Polisi akan Rekontruksi Lagi

Ada 3 Kronologi Berbeda dalam Kasus Penembakan Gamma, Polisi akan Rekontruksi Lagi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan kembali menggelar rekonstruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata. 

Langkah itu ditempuh setelah adanya perbedaan kronologi antara penyidik Polrestabes Semarang dan para saksi. 

"Rekontruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun berkas untuk administrasi.

Rencananya, rekontruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.

Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Mabes Polri

Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Mabes Polri

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma mengancam akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada tanda-tanda evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang.

"Dalam waktu seminggu ini belum ada respons dari Kapolri. Akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri," kata Zaenal saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Zaenal menegaskan bahwa Kapolrestabes Semarang seharusnya bertanggung jawab terkait kasus penembakan yang menimpa Aipda Robig terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, beberapa waktu lalu.

Ayah Gamma: Anak Saya Ditembak, Meninggal, kok Masih Difitnah

Ayah Gamma: Anak Saya Ditembak, Meninggal, kok Masih Difitnah

()

KOMPAS.com - Andi Prabowo kehilangan anak tunggalnya, Gamma Rizkynata Oktafandy, untuk selamanya.

Di tengah kepedihan, kemarahan menjalar dalam diri Andi.

Ia tak terima dengan tuduhan polisi kepada putranya. Polisi menyebut Gamma sebagai anggota geng yang melakukan tawuran, sehingga mengakibatkannya ditembak aparat.

"Saya ndak suka, ndak senang, kalau anak saya itu sudah ditembak, sudah meninggal, kok masih difitnah. Saya sakit," ujarnya saat diwawancara dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (12/12/2024).

Andi mengatakan, dia sangat mengetahui sosok Gamma karena sering berkomunikasi.

Aipda Robig Resmi Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Kepolisian, Diberi Waktu 21 Hari

Aipda Robig Resmi Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Kepolisian, Diberi Waktu 21 Hari

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, resmi mengajukan banding.

Langkah ini diambil setelah Robig divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian terkait insiden penembakan tersebut.

Pada Senin (9/12/2024), Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan pengajuan banding tersebut.

"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding," kata Artanto, saat dikonfirmasi, pada Jumat (13/12/2024).

[POPULER REGIONAL] Kisah Pilu Ibu dan Anak Disekap Bos Sawit | Motif Aipda Robig Tembak Siswa SMK

[POPULER REGIONAL] Kisah Pilu Ibu dan Anak Disekap Bos Sawit | Motif Aipda Robig Tembak Siswa SMK

()

KOMPAS.com - Berita soal kasus ibu dan anak yang diduga disekap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menuai perhatian pembaca. 

Keduanya ditahan setelah suami Nadya dituduh mencuri bahan bakar minyak (BBM). Penderitaan Nadya dan anaknya berakhir setelah pengacara Andi Kusuma dan Budiono, yang didampingi Kapolsek Bakam Ipda Dahryan, datang menyelamatkan mereka. 

Sementara itu berita tentang motif Aipda Robig menembak siswa SMK di Semarang juga jadi sorotan. 

Aipda Robig Tersangka Penembak Gamma Dipindah dari Patsus ke Tahanan

Aipda Robig Tersangka Penembak Gamma Dipindah dari Patsus ke Tahanan

()

Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka penembak pelajar di Semarang, Gamma. Aipda Robig saat ini juga telah ditahan.

"(Aipda Robig) Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dilansir detikJateng, Selasa (10/12/2024).

Aipda Robig sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama menjalani proses sidang etik. Setelah sidang etik selesai dan memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Robig menjalani penahanan untuk mengikuti proses pidana terkait kasus penembakan yang dilakukannya.

Cerita Siswa Korban Penembakan Aipda Robig, Tanpa Pendampingan Diminta Ikut Pra-rekonstruksi

Cerita Siswa Korban Penembakan Aipda Robig, Tanpa Pendampingan Diminta Ikut Pra-rekonstruksi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang juga korban penembakan polisi berinisial A (17) mendapat jahitan di dadanya. 

A adalah korban penembakan Aipda Robig Zaenudin. Ia bersama Gamma Rizkynata (17), korban meninggal, saat kejadian, Minggu (24/11/2024). 

Sehari setelah kejadian, A mengaku rumahnya didatangi polisi. Namun orangtuanya sedang bepergian.

Sementara A sedang nongkrong bersama temannya. Sehingga polisi hanya menemui adiknya di rumah yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan bahwa status pidana Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024).

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).

Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Aipda Robig: Selanjutnya Hukum Berat

Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Aipda Robig: Selanjutnya Hukum Berat

()

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan apresiasi atas keputusan sidang etik Polda Jawa Tengah yang menjatuhkan pemecatan kepada Aipda Robig, oknum polisi yang menembak Gamma, siswa SMK di Semarang. Habiburokhman menilai Aipda Robig tak cuma mencoreng nama baik Polri, tapi juga menghilangkan nyawa anak bangsa.

"Kami apresiasi keputusan sidang etik Polda Jateng yang menjatuhkan PTDH kepada Aipda Robiq. Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga telah menghilangkan nyawa anak bangsa yang tak bersalah," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

Kompolnas Sebut Sidang Etik Aipda Robig Berjalan Baik, CCTV-Kesaksian Dibeberkan

Kompolnas Sebut Sidang Etik Aipda Robig Berjalan Baik, CCTV-Kesaksian Dibeberkan

()

Kompolnas ikut dilibatkan dalam mengawasi sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan kepada siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17). Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan bukti-bukti yang menguatkan perbuatan keliru dari Aipda Robig telah dipaparkan dalam sidang etik.

"Tadi semua soal diungkit di persidangan termasuk juga kesaksian dari anak-anak (teman-teman Gamma), termasuk juga kesaksian dari atasan Aipda Robig," kata Anam di Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024).

Rekaman CCTV yang memperlihatkan penembakan Aipda Robig kepada Gamma juga diperlihatkan dalam sidang etik. Anam mengatakan bukti itu turut menguatkan majelis kode etik dalam memutus bersalah Aipda Robig.

Kompolnas Pastikan Sidang Etik Pemecatan Aipda Robig Berjalan Terbuka

Kompolnas Pastikan Sidang Etik Pemecatan Aipda Robig Berjalan Terbuka

()

Kompolnas mengatakan sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), telah dilakukan secara terbuka. Keluarga Gamma juga diizinkan masuk ke ruang sidang untuk melihat proses etik Aipda Robig secara langsung.

Sidang etik Aipda Robig digelar di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12/2024). Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan keluarga Gamma melihat jalannya sidang etik Aipda Robig hingga pembacaan vonis.

"Secara teknis sebenarnya ruangannya memang kecil. Tadi teman-teman keluarga (Gamma) sebenarnya juga boleh masuk melihat prosesnya, khususnya bagaimana konstruksi peristiwanya, termasuk kesaksian, termasuk juga keputusan," kata Anam.

Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Usai Tembak Siswa SMK Semarang

Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Usai Tembak Siswa SMK Semarang

()

KOMPAS.com - Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah ditetapkan tersangka.

Anggota Polrestabes Semarang itu juga dipecat dari Polri.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin, dikutip dari Antara.

Penyidikan kasus polisi tembak siswa itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.

Di samping itu, Aipda Robig juga dipecat dari anggota kepolisian.

Kompolnas Apresiasi Vonis Etik Aipda Robig: Kami Diundang Ikuti Sejak Awal

Kompolnas Apresiasi Vonis Etik Aipda Robig: Kami Diundang Ikuti Sejak Awal

()

Aipda Robig Zaenudin telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait perbuatannya menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), hingga tewas. Kompolnas mengapresiasi proses etik dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) secara terbuka dan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas.

"Kami mengapresiasi dengan sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami diundang, kami datang dan kami mengikuti prosesnya sejak awal sampai akhir," kata Anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

Ayah Gamma Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Penembakan

Ayah Gamma Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Penembakan

()

Aipda Robig Zaenudin menjadi tersangka dan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Keluarga dari Gamma merasa puas dengan putusan tersebut.

Ayah Gamma, Andi Prabowo (44), menyebut kemarin dirinya untuk pertama kali bertemu dengan Aipda Robig yang menembak Gamma hingga tewas. Andi turut mengikuti sidang etik Aipda Robig.

"(Perasaannya?) Manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya, wajar kalau saya marah sekali," kata Andi di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Selasa (10/12/2024).

Perbuatan Sewenang-wenang Aipda Robig, Tembak Siswa SMKN 4 Semarang yang Naik Motor

Perbuatan Sewenang-wenang Aipda Robig, Tembak Siswa SMKN 4 Semarang yang Naik Motor

()

KOMPAS.com - Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri usai menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (24/11/2024).

Tembakan Robig mengenai tiga pelajar. Salah satu pelajar, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.

Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

"Diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin.

Artanto mengatakan, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. Robig meletuskan tembakan kepada remaja yang sedang naik motor.

Ayah Gamma Korban Penembakan Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka

Ayah Gamma Korban Penembakan Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka

()

Aipda Robig Zaenudin ditetapkan sebagai tersangka dan diputus maksimal yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Keluarga Gamma merasa puas dengan putusan tersebut.

Ayah dari Gamma, Andi Prabowo (44), mengatakan hari ini pertama kalinya dia bertemu dengan Aipda Robig yang menembak Gamma hingga tewas. Andi turut mengikuti sidang etik Aipda Robig.

"(Perasaannya?) Manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya, wajar kalau saya marah sekali," kata Andi di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Aipda Robig Polisi Penembak Gamma Ditetapkan Tersangka

Aipda Robig Polisi Penembak Gamma Ditetapkan Tersangka

()

Aipda Robig Zaenudin telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Aipda Robig juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat!

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat!

()

Sidang etik untuk Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, telah selesai digelar. Dalam sidang itu, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng malam ini. Pantauan detikJateng, sidang etik itu selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Enggak Ada Serempetan, Langsung Nodong, Dor!

Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Enggak Ada Serempetan, Langsung Nodong, Dor!

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Korban penembakan Aipda Robig Zaenudin akhirnya buka suara ke awak media.

Korban berinisial A itu terkejut lantaran saat pulang main ditodong pistol dan ditembak orang tak dikenal di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, pada Minggu (24/11/2024).

Selain A yang terkena peluru di dada, temannya S yang dibonceng di belakangnya juga terkena tembakan di tangannya.

Sementara temannya, Gamma Rizkinata (GR) meninggal akibat luka tembak di pinggulnya. Ketiganya merupakan anggota paskibra di SMK Negeri 4 Semarang.

Aipda Robig Dipindah ke Ruang Lain Sebelum Sidang Etik Penembakan Gamma Usai, Ini Kata Polda Jateng

Aipda Robig Dipindah ke Ruang Lain Sebelum Sidang Etik Penembakan Gamma Usai, Ini Kata Polda Jateng

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, pelaku penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, dibawa ke luar ruang sidang kode etik dengan pengawalan ketat.

Pelaku penembakan tersebut dibawa ke luar ruang sidang sebelum acara sidang selesai.

Informasi yang diterima Kompas.com, Aipda Robig dibawa ke luar ruang sidang untuk memberikan waktu beristirahat.

Aipda Robig terpantau keluar ruang sidang sekitar pukul 13.54 WIB.

Anggota Polrestabes Semarang itu dibawa ke sebuah ruangan khusus dekat ruang sidang.

Kuasa Hukum Korban Penembakan Polisi Minta Kapolrestabes Semarang Dipecat

Kuasa Hukum Korban Penembakan Polisi Minta Kapolrestabes Semarang Dipecat

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Zainal Abidin Petir, kuasa hukum Gamma, pelajar SMK yang menjadi korban penembakan oleh polisi, meminta agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dipecat dari jabatannya.

Permintaan ini disampaikan karena Zainal menilai bahwa Irwan menghambat proses penyelidikan kasus penembakan yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024.

"Maka Kapolrestabes juga ikut bertanggungjawablah. Katanya kemarin Kapolrestabes siap dievaluasi, kalau menurut saya ya harus dievaluasi dan dicopotlah. Supaya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan itu penyidik biar enteng, kalau masih ada atasannya kan mesti agak-agak gimana gitu," ujar Zainal saat ditemui di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024).

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa hari ini Aipda Robig tengah menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (9/12/2024).

Adapun sidang etik terhadap polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma itu awalnya diagendakan pada pekan lalu, tetapi ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Memang saat ini sedang dalam proses persidangan kalau sidangnya sudah selesai akan kami sampaikan, hasilnya seperti apa,” kata Sandi.

Aipda Robig, Sidang Kode Etik, dan Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang...

Aipda Robig, Sidang Kode Etik, dan Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang...

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kode etik terhadap Aipda Robig, pelaku penembakan Gamma Rizkinata (GR), pelajar SMKN 4 Semarang, dilaksanakan secara tertutup di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

Pantauan di lokasi, Aipda Robig tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan rompi hijau dan topi Polri berwarna hitam, diiringi pengawalan ketat.

Dalam perjalanan menuju ruang sidang, Aipda Robig terlihat diam dan tertunduk lesu, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat dihampiri oleh awak media.

Aipda Robig Disidang Etik Hari Ini, Keluarga Gamma Hadir di Polda Jateng

Aipda Robig Disidang Etik Hari Ini, Keluarga Gamma Hadir di Polda Jateng

()

Keluarga dari Gamma, siswa SMKN 4 Semarang mendatangi Polda Jateng hari ini. Mereka hendak menghadiri sidang kode etik pelaku penembakan, Aipda Robig.

Pantauan detikJateng, Mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB. Kuasa hukum korban, Zaenal Petir, mengatakan ada kakek korban yang hadir dan korban berinisial A.

"Ini ada kakeknya, terus ini ada korban yang ditembak di dada inisial A," kata Zaenal Petir di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto sebelumnya mengatakan sidang Aipda Robig akan digelar secara internal.

Pakai Rompi Patsus, Aipda Robig Jalani Sidang Etik di Polda Jateng

Pakai Rompi Patsus, Aipda Robig Jalani Sidang Etik di Polda Jateng

()

Polda Jateng menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Robig terduga penembak Gamma (17) siswa SMK di Semarang hari ini. Sidang digelar secara internal.

"Iya hari ini sidangnya. Yang di dalam (ruang sidang) nanti hanya pihak terkait," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto kepada wartawan di Polda Jateng, Semarang, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Aipda Robig tiba di ruang sidang kode etik di Polda Jateng sekitar pukul 13.30 WIB. Robig datang menggunakan rompi hijau menuju ruang sidang.

Kompolnas Pantau Sidang Etik Polisi yang Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Kompolnas Pantau Sidang Etik Polisi yang Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam memantau langsung proses sidang etik terhadap polisi yang menembak pelajar SMKN 4 Semarang, G (17 tahun) di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (9/12/2024).

“Kebetulan hari ini kami kompolnas siang ini baru saja sampai di Semarang untuk menghadiri undangan dari Polda (Jawa Tengah) di Semarang untuk sidang etik pelaku penembakan,,” kata Anam kepada Kompas.com, Senin.

Anam menuturkan, Kompolnas perlu memenuhi undangan tersebut untuk memastikan bahwa proses yang dilakukan transparan dan profesional.

WA Terakhir Gamma ke Orangtua, 30 Menit Sebelum Tewas Ditembak Polisi

WA Terakhir Gamma ke Orangtua, 30 Menit Sebelum Tewas Ditembak Polisi

()

KOMPAS.com - Gamma (17), pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, dikabarkan sempat mengirim pesan WhatsApp ke orangtuanya sebelum insiden maut itu terjadi.

Hal ini disampaikan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/1/2024).

"Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda bahwa korban tidak tawuran," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.

Dalam komunikasi terakhir dengan orangtuanya itu, Gamma mengatakan bahwa dirinya terlambat tiba di rumah karena sedang mengantar pulang temannya ke Kecamatan Gunungpati.