Aipda Robig Dipecat

Beda Versi Kronologi Penembakan Gamma, DPR Diminta Dengar Keterangan Korban

Beda Versi Kronologi Penembakan Gamma, DPR Diminta Dengar Keterangan Korban

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi III DPR diminta melakukan rapat dengar pendapat dengan keluarga Gamma Rizkynata, korban penembakan Aipda Robig di Semarang, Jawa Tengah.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir, mengatakan, saat ini masih ada kesimpangsiuran soal kronologi penembakan tersebut.

"Sangat mengharapkan DPR RI Komisi III mengundang keluarga korban," kata Zaenal di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Apalagi, kata dia, terdapat perbedaan kronologi penembakan dari pernyataan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, serta salah satu saksi kejadian, A.

Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig

Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang Marcella Elwina Simandjuntak menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar perlu dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin. 

Penonaktifan diperlukan agar tak ada intervensi dari Irwan sebagai atasan Robig. 

Seperti diketahui, Robig, anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang, menembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata (17) hingga tewas. 

Adapun Irwan pernah mengatakan bahwa penembakan yang dilakukan Robig untuk melerai tawuran antarkelompok. Belakangan diketahui pernyataan Irwan tak terbukti.  

Cerita Siswa Korban Penembakan Aipda Robig, Tanpa Pendampingan Diminta Ikut Pra-rekonstruksi

Cerita Siswa Korban Penembakan Aipda Robig, Tanpa Pendampingan Diminta Ikut Pra-rekonstruksi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang juga korban penembakan polisi berinisial A (17) mendapat jahitan di dadanya. 

A adalah korban penembakan Aipda Robig Zaenudin. Ia bersama Gamma Rizkynata (17), korban meninggal, saat kejadian, Minggu (24/11/2024). 

Sehari setelah kejadian, A mengaku rumahnya didatangi polisi. Namun orangtuanya sedang bepergian.

Sementara A sedang nongkrong bersama temannya. Sehingga polisi hanya menemui adiknya di rumah yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan bahwa status pidana Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024).

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).

Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Aipda Robig: Selanjutnya Hukum Berat

Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Aipda Robig: Selanjutnya Hukum Berat

()

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan apresiasi atas keputusan sidang etik Polda Jawa Tengah yang menjatuhkan pemecatan kepada Aipda Robig, oknum polisi yang menembak Gamma, siswa SMK di Semarang. Habiburokhman menilai Aipda Robig tak cuma mencoreng nama baik Polri, tapi juga menghilangkan nyawa anak bangsa.

"Kami apresiasi keputusan sidang etik Polda Jateng yang menjatuhkan PTDH kepada Aipda Robiq. Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga telah menghilangkan nyawa anak bangsa yang tak bersalah," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

Kompolnas Sebut Sidang Etik Aipda Robig Berjalan Baik, CCTV-Kesaksian Dibeberkan

Kompolnas Sebut Sidang Etik Aipda Robig Berjalan Baik, CCTV-Kesaksian Dibeberkan

()

Kompolnas ikut dilibatkan dalam mengawasi sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan kepada siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17). Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan bukti-bukti yang menguatkan perbuatan keliru dari Aipda Robig telah dipaparkan dalam sidang etik.

"Tadi semua soal diungkit di persidangan termasuk juga kesaksian dari anak-anak (teman-teman Gamma), termasuk juga kesaksian dari atasan Aipda Robig," kata Anam di Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024).

Rekaman CCTV yang memperlihatkan penembakan Aipda Robig kepada Gamma juga diperlihatkan dalam sidang etik. Anam mengatakan bukti itu turut menguatkan majelis kode etik dalam memutus bersalah Aipda Robig.

Pihak Keluarga Gamma Kecewa Sidang Aipda Robig Tertutup

Pihak Keluarga Gamma Kecewa Sidang Aipda Robig Tertutup

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata, Zainal Abidin mengatakan, kliennya kecewa dengan tertutupnya sidang etik Aipda Robig Zainudin di Mapolda Jawa tengah, Senin (9/12/2024). 

Adapun Gamma adalah korban penembakan Robig. Sidang etik berakhir dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Robig. 

Dalam sidang tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan penembakan kepada Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

"Ketika masuk, sudah di tahap pembacaan putusan. Kami harus meminta bantuan Kompolnas," kata kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Kompolnas Pastikan Sidang Etik Pemecatan Aipda Robig Berjalan Terbuka

Kompolnas Pastikan Sidang Etik Pemecatan Aipda Robig Berjalan Terbuka

()

Kompolnas mengatakan sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), telah dilakukan secara terbuka. Keluarga Gamma juga diizinkan masuk ke ruang sidang untuk melihat proses etik Aipda Robig secara langsung.

Sidang etik Aipda Robig digelar di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12/2024). Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan keluarga Gamma melihat jalannya sidang etik Aipda Robig hingga pembacaan vonis.

"Secara teknis sebenarnya ruangannya memang kecil. Tadi teman-teman keluarga (Gamma) sebenarnya juga boleh masuk melihat prosesnya, khususnya bagaimana konstruksi peristiwanya, termasuk kesaksian, termasuk juga keputusan," kata Anam.

Kompolnas Apresiasi Vonis Etik Aipda Robig: Kami Diundang Ikuti Sejak Awal

Kompolnas Apresiasi Vonis Etik Aipda Robig: Kami Diundang Ikuti Sejak Awal

()

Aipda Robig Zaenudin telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait perbuatannya menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), hingga tewas. Kompolnas mengapresiasi proses etik dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) secara terbuka dan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas.

"Kami mengapresiasi dengan sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami diundang, kami datang dan kami mengikuti prosesnya sejak awal sampai akhir," kata Anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

Ayah Gamma Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Penembakan

Ayah Gamma Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Penembakan

()

Aipda Robig Zaenudin menjadi tersangka dan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Keluarga dari Gamma merasa puas dengan putusan tersebut.

Ayah Gamma, Andi Prabowo (44), menyebut kemarin dirinya untuk pertama kali bertemu dengan Aipda Robig yang menembak Gamma hingga tewas. Andi turut mengikuti sidang etik Aipda Robig.

"(Perasaannya?) Manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya, wajar kalau saya marah sekali," kata Andi di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Selasa (10/12/2024).

Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Akan Banding

Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Akan Banding

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig Zainudin, polisi penembak Gamma Rizkynata, mengajukan banding usai diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.

Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan setelah Robig terbukti menembak Gamma yang sedang melintas.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).

Dia mengatakan, Robig diberi waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk melakukan banding soal kasus tersebut.

Terungkap di Sidang Etik, Aipda Robig Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Sedang Melintas

Terungkap di Sidang Etik, Aipda Robig Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Sedang Melintas

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig kepada Gamma Rizkinata (GR), pelajar SMKN 4 Semarang bukan karena tawuran. 

Penyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto usai sidang kode etik Aipda Robig di Mapolda Jawa Tengah selesai, Senin (9/12/2024) malam.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan bahwa anak buahnya melakukan tembakan karena ada ancaman dari sejumlah pemuda yang sedang tawuran. 

Pemecatan Aipda Robig dan Kejengkelan Keluarga Korban Penembakan di Semarang...

Pemecatan Aipda Robig dan Kejengkelan Keluarga Korban Penembakan di Semarang...

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma Rizkinata (GR), korban penembakan polisi mengaku belum bisa memaafkan Aipda Robig meski dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). 

Kendati demikian, putusan PDTH tersebut sudah sesuai dengan permintaan keluarga Gamma.

Orangtua Gamma, Andi Prabowo mengaku tak bisa memaafkan perbuatan Aipda Robig yang telah membunuh anaknya.

"Manusiawi ya, jengkel," kata Andi saat ditemui usai sidang di Mapolda Jawa Tengah, Senin.

Ayah Gamma Korban Penembakan Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka

Ayah Gamma Korban Penembakan Puas Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka

()

Aipda Robig Zaenudin ditetapkan sebagai tersangka dan diputus maksimal yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Keluarga Gamma merasa puas dengan putusan tersebut.

Ayah dari Gamma, Andi Prabowo (44), mengatakan hari ini pertama kalinya dia bertemu dengan Aipda Robig yang menembak Gamma hingga tewas. Andi turut mengikuti sidang etik Aipda Robig.

"(Perasaannya?) Manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya, wajar kalau saya marah sekali," kata Andi di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Aipda Robig Polisi Penembak Gamma Ditetapkan Tersangka

Aipda Robig Polisi Penembak Gamma Ditetapkan Tersangka

()

Aipda Robig Zaenudin telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Aipda Robig juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat!

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat!

()

Sidang etik untuk Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, telah selesai digelar. Dalam sidang itu, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng malam ini. Pantauan detikJateng, sidang etik itu selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik. 

"Diputuskan PTDH," kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin.