Perkara Polisi Tabrak Warga hingga Tewas di Sikka Sudah di Tangan Kejaksaan
SIKKA, KOMPAS.com – Kasus anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endi, yang menabrak warga hingga tewas terus berlanjut.
Adapun korban dalam insiden itu adalah Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata mengatakan, berkas perkara kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
“Perkara pidana kita lanjutkan, sekarang berkasnya sudah di Kejaksaan,” ujar Hardi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Hardi mengungkapkan, saat ini Aiptu Heribertus masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami keretakan pada tengkorak. Alhasil, dia belum bisa menjalani sidang perkara pidana maupun disiplin sebagai anggota Polri.