Raperda Limbah Domestik Jakarta, Comberan Rumah Dilarang Masuk Selokan?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Nantinya, apakah saluran kamar mandi rumah-rumah di Jakarta bakal dilarang mengalir ke selokan-selokan terdekat?
Kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024). Mulanya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum memaparkan urgensi dari persetujuan Raperda ini.