Air Minum Dalam Kemasan

Ketum Aspadin Minta Pemprov Bali Kaji Ulang Larangan Air Minum Kemasan Plastik

Ketum Aspadin Minta Pemprov Bali Kaji Ulang Larangan Air Minum Kemasan Plastik

(2 bulan yang lalu)

DENPASAR, KOMPAS.com- Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat merasa keberatan terkait aturan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan masalah baru atau multiplier effect.

"Kalau menutup pabrik akan berapa banyak lapangan kerja yang hilang belum lagi multiplier effect, ada industri hulu dan hilir, ada industri transportasi bahkan pengasong, industri ritel," kata Rachmat saat dihubungi wartawan pada, Rabu (9/4/2025).

Larangan Air Kemasan Plastik di Bali, Aspadin: Industri Ketar-ketir

Larangan Air Kemasan Plastik di Bali, Aspadin: Industri Ketar-ketir

(2 bulan yang lalu)

Bisnis.com, DENPASAR - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi dan penjualan air dalam kemasan plastik di bawah 1 liter akan berdampak negatif ke industri dan perdagangan air minum di Bali.

Ketua DPD Aspadin Bali Nusa Tenggara, I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse menjelaskan sedang mempelajari secara mendalam terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 5/2025 tersebut, dan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri melalui DPP Aspadin.

Bali Larang Air Minum Kemasan Plastik, Pengusaha Ritel Teriak

Bali Larang Air Minum Kemasan Plastik, Pengusaha Ritel Teriak

(2 bulan yang lalu)

Bisnis.com, DENPASAR - Asosiasi Pengusaha Ritel Bali (Aprindo) menyatakan berkeberatan soal larangan produksi hingga penjualan minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali. 

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No. 9/2025 yang melarang lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter, serta melarang distributor/pemasok mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah provinsi Bali. 

Ketua DPD Aprindo Provinsi Bali, Budiman A. Sinaga sangat mendukung atas kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai nilai kearifan lokal.