Airin-Ade Tak Gugat MK

Kalah, Airin-Ade Tak Akan Gugat Hasil Pilkada Banten ke MK

Kalah, Airin-Ade Tak Akan Gugat Hasil Pilkada Banten ke MK

()

KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan tidak menggugat hasil Pilkada Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, dari hasil real count KPU Banten, Airin-Ade kalah dari paslon cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati.

"Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita," kata Airin, dikutip dari rilis resmi.