Saksi Airin-Ade Ogah Tanda Tangan Hasil Pilkada Banten, Apa Alasannya?
SERANG, KOMPAS.com - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi tidak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Banten 2024.
"Kalau persoalan kita tidak tanda tangan, itu menyikapi dinamika politik yang kami menganggap jauh dari sempurna atau jauh dari demokrasi," kata saksi Airin-Ade, Dipo Heru Prayetno kepada wartawan di kantor KPU Banten, Kota Serang, Sabtu (7/12/2024).
Untuk itu, kata Dipo, langkah selanjutnya pasangan Airin-Ade melalui kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).