Ajaran Sesat

Dinilai Nodai Ajaran Islam, Kelompok  La Bandunga di Seram Dilaporkan ke Polisi

Dinilai Nodai Ajaran Islam, Kelompok La Bandunga di Seram Dilaporkan ke Polisi

()

AMBON, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, memastikan akan memproses hukum kelompok tarekat "La Bandunga" yang dinilai telah menyebarkan ajaran sesat di wilayah itu.

Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, mengatakan langkah hukum terpaksa diambil lantaran ajaran kelompok tersebut dirasa telah menodai dan menistakan pokok ajaran Islam.

"Kita tidak menunggu lagi ada gerakan lanjutan dari mereka, jadi dari proses kemarin itu kita telah putuskan akan menindaklanjuti dengan proses hukum," kata Syuaib kepada Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

Aliran Sesat di Pulau Seram, Kalimat Syahadat Diubah dan Harga Tiket ke Surga Rp 7 Juta

Aliran Sesat di Pulau Seram, Kalimat Syahadat Diubah dan Harga Tiket ke Surga Rp 7 Juta

()

AMBON, KOMOAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, telah menghentikan aktivitas sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Kelompok tersebut, yang dipimpin oleh La Bandunga, mengajarkan bahwa ibadah seperti shalat lima waktu, puasa, dan pembayaran zakat tidak perlu dilakukan.

Kelompok ini juga memiliki kitab yang mereka sebut "Perisai Diri," di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran, serta modifikasi pada kalimat syahadat.