
Revisi KUHAP Berpotensi Ganggu Kebebasan Pers: Live Sidang Harus Izin
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mengganggu kebebasan pers dalam meliput persidangan.
Dalam Pasal 253 ayat (3) dalam revisi KUHAP berbunyi "Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan".
Pasal tersebut ditentang oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), karena untuk menyiarkan secara langsung atau live report persidangan haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengadilan.