AJI

Revisi KUHAP Berpotensi Ganggu Kebebasan Pers: Live Sidang Harus Izin

Revisi KUHAP Berpotensi Ganggu Kebebasan Pers: Live Sidang Harus Izin

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mengganggu kebebasan pers dalam meliput persidangan.

Dalam Pasal 253 ayat (3) dalam revisi KUHAP berbunyi "Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan".

Pasal tersebut ditentang oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), karena untuk menyiarkan secara langsung atau live report persidangan haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengadilan.

DPR Diminta Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP

DPR Diminta Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR menghapus pasal dalam RUU KUHAP yang mengatur larangan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyatakan, pasal tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers.

“Kalau untuk kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang ternyata kita anggap mengganggu kebebasan pers. Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan,” kata Nany di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Marak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ketua AJI: Posisi Jurnalis Makin Terancam

Marak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ketua AJI: Posisi Jurnalis Makin Terancam

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida mengatakan, posisi wartawan sudah semakin terancam karena maraknya kasus kekerasan terkait pekerjanya.

"Ini bukan pertanda lagi, melainkan sudah kenyataan bahwa posisi jurnalis sudah makin terancam," ujar Nany saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Nany menyebut, apabila posisi jurnalis terancam, maka hal ini akan berdampak pada penyampaian berita kepada masyarakat.

"Kalau jurnalis terancam, kerja-kerja jurnalistiknya akan terganggu, dampaknya pasti merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi pernting yang terverifikasi," katanya.

AJI Sebut Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang karena Hukum Lemah

AJI Sebut Kekerasan terhadap Jurnalis Berulang karena Hukum Lemah

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menilai, lemahnya hukum pidana adalah penyabab berulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Nany menilai, sistem hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada korban sehingga banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media yang belum menemukan titik terang.

"Kalau pun selesai, hukumannya dianggap ringan. Situasi ini saling terkait dan memperkuat kerentanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya," kata Nany saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/4/2025).