Cuaca Ekstrem, Demak Siaga Darurat Bencana 121 Hari
DEMAK, KOMPAS.com - Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
Siaga darurat bencana berlangsung selama 121 hari mulai 1 Desember 2024 hingga 31 Maret 2025.
Masa tersebut bisa diperpanjang apabila dibutuhkan. Hal itu tertera dalam SK Bupati Demak Nomor 360.2/826 Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Demak Eisti’anah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, menyatakan bahwa untuk menghadapi cuaca ekstrem, pihaknya sudah melakukan apel bersama BPBD, PMI, dan stakeholder terkait.