MA Tolak Kasasi Jaksa, Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Tetap Bebas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jepara terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Jaksa mengajukan kasasi setelah Daniel dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah karena terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Amar putusan Tolak. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Resmi Mahkamah Agung, Rabu (30/10/2024).