Akuisisi Sritex

Sritex Bantah Tidak Kooperatif, Desak Penyelamatan Perusahaan di Tengah Kepailitan

Sritex Bantah Tidak Kooperatif, Desak Penyelamatan Perusahaan di Tengah Kepailitan

()

SUKOHARJO, KOMPAS.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melalui kuasa hukum Patra M Zen dan Jonggi Siallagan menyesalkan pernyataan tim kurator yang menyebut debitur pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.

Pihak Sritex menegaskan, sejak awal mereka telah mendukung kerja tim kurator dengan menyediakan ruangan kerja.

Bahkan, pada 1 November 2024, Sritex telah meminta tim kurator untuk mengunjungi empat lokasi utama, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.