Al Muktabar

UMP Banten Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

UMP Banten Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

()

SERANG, KOMPAS.com - Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.905.119

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Al Muktabar.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90," dikutip Kompas.com dari surat keputusan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, membenarkan bahwa UMP Banten 2025 telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Pj Gubernur Keukeuh UMP Banten Naik 6,5 Persen meski Para Pengusaha Menolak

Pj Gubernur Keukeuh UMP Banten Naik 6,5 Persen meski Para Pengusaha Menolak

()

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tetap akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan UMP itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tentu kita mengikuti apa yang ditetapkan oleh Bapak Presiden yang mengatakan atau menetapkan 6,5 persen, maka patokan kita adalah itu," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (11/12/2024).

Al Muktabar menyatakan akan menjalin komunikasi dengan para pengusaha yang mengajukan keberatan atas kenaikan UMP Banten sebesar 2,51 persen.