Alasan KPK Terbitkan Foto Terbaru Harun Masiku

KPK Kirim Surat Pemanggilan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

KPK Kirim Surat Pemanggilan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Jumat, 13 Desember 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI-P itu.

"Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau," kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO

Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, alasan kembali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk eks kader PDI-P Harun Masiku adalah untuk memperpanjang status DPO yang pernah diterbitkan pada awal 2020 lalu.

"Karena DPO itu ada batas waktunya, oleh karena itu, kemudian batas waktunya sudah habis, dan supaya tidak ada masa yang kosong maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).